DCDC Pengadilan Musik Edisi 36 :Sarah Saputri Pukau Hakim dan Jaksa

Posted by
Bagikan kiriman ini

SPORTJABAR.COM -Penyanyi cantik asal Bandung, Sarah Saputri diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan karyanya, album bertajuk Pengikut Hati.

Sarah menjadi terdakwa di DCDC Pengadilan Musik edisi 36 yang digelar di Kantin Nation The Panas Dalam,Jalan Ambon Nomor 8 A, Kota Bandung, Jumat (27/9/2019) malam.

Persidangan seperti biasa dipimpin oleh Man Jasad sebagai hakim. Bertindak sebagai jaksa penuntut adalah Buldi Dalton dan Pidi Baiq. Jalannya persidangan diatur oleh Edi Brokoli selaku panitera.

Sebagai terdakwa Sarah tidak sendirian. Ia didampingi oleh Yoga (PHB) sebagai pembela.

Wanita kelahiran Bandung, 28 September 1990 ini dikenal pertama kali lewat nama Sarah N Soul,berduet dengan Nissan Fortz pada 2011.

Sarah Saputri piawai memainkan harmonika serta memiliki karakter vokal yang khas berpadu apik dengan kemahiran Nissan Fortz dalam bermain gitar.

Bersama Nissan Fortz, Doodles Sarah N’ Soul berhasil dirilis sebagai album perdana mereka pada 2016.

Berbagai tanggapan positif diraih oleh Sarah N’ Soul. Album tersebut mendapatkan nominasi AMI Awards 2016 untuk Karya Produksi Folk Terbaik melalui lagu “I Don’t Wanna Know”.

Setelah itu Sarah memutuskan untuk memulai proyek solo. Bekerjasama dengan MD Music, Ia merilis sejumlah singel seperti “Aku dan Kamu Satu”,”Kamulah Mimpiku Cintaku”, juga “Harapku” yang didaulat sebagai original soundtrack asli dari film Ayat-Ayat Cinta 2.

Pada tahun 2019, di bawah bendera indie label SS Music, Sarah membuat album penuh sebagai solois bertajuk Pengikut Hati.

Dalam album ini, terdapat sembilan buah lagu, yaitu “Di Doaku”, “Dia & Dirinya”, “Hanya Lupa”, “HE”, “Kepastian”, “Like Sugar Blue, ” Pengikut Hati”, dan “Sang Pemimpi” dan “Siap (Lagi)”. Single “Di Doaku”, “Pengikut Hati”, “Siap (Lagi)”.

Album pertama Sarah sebagai solois bertajuk Pengikut Hati dirilis pada Jumat 27 September 2019, bersamaan dengan DCDC Pengadilan Musik edisi 36.

Di persidangan, Sarah dicercar berbagai pertanyaan seputar album Pengikut Hati oleh jaksa penuntut umum Pidi Baiq dan Budi Dalton.

Jaksa Pidi Baiq mempertanyakan alasan Sarah tampil sebagai solois pada album Pengikut Hati.

Sarah mengatakan bahwa dengan sendirian, dia bisa fokus menyalurkan berbagai ekspresi ke dalam lagu dan Musiknya. Termasuk, memasukkan unsur harmonika yang menjadi ciri khasnya selama ini.

“Karena menyatukan dua kepala saja (grup) susah, untuk saat ini merasa lebih baik sendiri,” ujarnya.

Budi Dalton langsung menyela dengan mempertanyakan alasan Sarah suka memainkan harmonika lebih suka musik dibanding bidang lainnya.

 

“Kenapa suka main harmonika dan kenapa enggak jadi model?” tanya Budi Dalton.

Sarah mengaku memang sudah tertarik ke dunia musik. Dari situ ia belajar dan menggeluti hamonika.

“Kenapa akhirnya menggeluti musik, itu karena pilihan hati,” ucap Sarah.

Ia belajar harmonika dari musisi senior asal Bandung, Hari Pochang.

Hari Pochang hadir dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan. Dalam kesaksiannya dia menyatakan bahwa bakat bermain harmonika Sarah terlihat sangat besar.

“Dia mampu memainkan musik dengan harmonika yang sangat baik,” katanya.

Selanjutnya Budi bertanya mengapa tema albumnya Pengikut Hati?

“Hati itu penting karena merupakan cerminan diri. Semua rasa ada di album Pengikut Hati,” ujar Sarah.

Yoga PHB selaku pembela menjelaskan bahwa hati adalah jantung sebagai sumber kehidupan yang bisa mengekspresikan rasa.

“Karena itulah diikenal heart attack yang mencerminkan rasa,” kata Yoga.

Tim jaksa juga mempertanyakan proses pembuatan album yang hanya dibuat dalam waktu satu bulan setengah.

“Meskipun terbilang cepat, namun proses selama satu bulan setengah dilalui dengan kesungguhan berdasarkan hati, sehingga hasilnya tidak mengecewakan dan tidak sia-sia,” terang Sarah.

Di balik suasana proses sidang yang diselingi suasana canda, terungkap bahwa album Pengikut Hati memiliki materi yang sangat berkualitas. Menggabungkan kualitas vokal Sarah dengan kemampuan memainkan harmonika yang sangat apik.

Oleh sebab itu, Hakim Man Jasad pun tidak ragu memutuskan bahwa album Pengikut Hati layak beredar.

“Saya putuskan bahwa album Pengikut Hati layak didengar dan beredar dan terdakwa wajib menggelar gigs dalam waktu dekat,” kata Hakim Man.

Pengadilan Musik merupakan program spesial dari DjarumCoklatDotCom (DCDC) bekerja sama dengan ATAP Promotions, yang berupaya memberikan suguhan segar yang menghibur dan menginspirasi bagi para pencinta musik.

Hadirnya Sarah Saputri dalam Pengadilan Musik edisi ke-36 ini merupakan sebuah keinginan DCDC menghadirkan musisi berkualitas yang mampu menginspirasi.

Perwakilan Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Agus Danny Hartono melihat ada potensi besar yang dimiliki oleh Sarah Saputri berkat prestasinya.

“Potensinya sangat besar, Sarah juga pernah masuk nominasi AMI Awards dan lain-lainnya, di Bandung juga jadwal konsernya cukup padat,” ungkapnya .

Selain itu juga menurut Agus, Sarah Saputri memiliki kemampuan memainkan harmonika dan vocal yang bagus sebagai seorang penyanyi solo,

” Harus diakui sangat jarang vokalis yang merangkap pemain harmonika itu seorang wanita. Di situ keunikannya,” kata Agus.

Ia menambahkan tujuan dari pengadilan musik DCDC ini sebagai mediasi, memberikan kesempatan bagi mereka untuk mempromosikan karya-karyanya.

” Bagi saya baik dia solois dan band, kalau bisa berkarya kenapa tidak,”tandasnya. (Budi)

Leave a Reply