Proses Kolaborasi 36 PS Eks Anggota Persib dan PT Persib Bandung Bermartabat Berlangsung Alot

Posted by
Bagikan kiriman ini

SPORTSJABAR-Proses kolaborasi 36 PS (Persatuan Sepakbola) eks anggota Persib dengan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) ditargetkan rampung pada bulan Februari mendatang.

Status, proses kolaborasi itu sendiri tinggal selangkah lagi menuju gerbang kerja sama pembinaan. Langkah pertama berupa persyaratan administrasi untuk mencapai kesepakatan dan selanjutnya disebut segi non teknis sudah rampung disusun oleh Tim 7 selaku wakil 36 PS.

Bahkan, drafnya telah dilayangkan dan diterima oleh bidang hukum PT PBB. Sementara segi teknis dalam hal ini unsur supporting PT PBB belum memberikan lampu hijau terkait kerja sama pembinaan ke depan.

Demikian, benang merah yang terangkum dalam pertemuan Tim 7 dengan 36 PS bersama di Gedung Asprov PSSI Jawa Barat, Jalan Lodaya No 20 Kota Bandung, Selasa (26/1/ 2021).

Juru bicara Tim 7 Budi Agung SH, mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pada intinya menyampaikan beberapa poin penting yang tercatat dalam draf kerja sama yang telah diajukan kepada PT PBB sekaligus menampung aspirasi dari 36 PS.

“Secara administrasi yang kita sebut segi non teknis sudah diterima oleh pihak PT PBB. Hanya segi teknis saja yang sampai saat ini belum mendapatkan jawabannya. Segi teknis ini masalah pembinaan pemain, Diklat serta Akademi di PT PBB,” kata Budi Agung menegaskan.

Selain dihadiri Tim 7 dan 36 PS, pertemuan yang digelar mulai pukul 18:00 WIB itu juga dihadiri Wakil Walikota yang juga Ketua Umum Askot PSSI Kota Bandung, Yana Mulyana, Sekjen Nono Tugiono dan seluruh jajaran pengurus.

Sementara Tim 7 dihadiri, Taufik Faturohman, Yoko Anggasurya, Laga Sudarmadi, Budi Agung, Yusuf Bachtiar dan Iwan Jati. Pertemuan hanya berlangsung selama dua jam menyesuaikan dengan situasi dan kondisi karena PPKM di Kota Bandung.

Budi Agung menjelaskan, dari empat pasal yang diajukan kepada PT PBB hanya tiga yang disetujui. Pasal pertama masalah ruang lingkup. Kedua, kerja sama jangka panjang dan ketiga adalah pasal kompetisi.

“Sementara pasal keempat yaitu masalah perekrutan yang tidak mendapat persetujuan. Masalah perekrutan yang dimaksud rekomendasi kepelatihan dan pengurus independen di PT PBB nantinya. Kami dan 36 PS harapannya bisa diterima namun tidak terealisasi sehingga hanya tiga pasal saja yang diajukan oleh kita,” ujar Budi Agung menegaskan lagi.

Kendati demikian, Tim 7 dan 36 PS tidak mempermasalahkan dan akan terus mengupayakan agar kolaborasi 36 PS dengan PT PBB bisa berjalan sesuai harapan bersama.

“Pada intinya kami berupaya agar kolaborasi nanti sesuai apa yang kita inginkan di dalam draf dan pasal-pasal kesepakatan. Kenapa pasal tentang perekrutan kami sertakan karena di Askot ada yang namanya asosiasi pelatih yaitu APSSI Kota Bandung, sebagai wadahnya pelatih tentu saja banyak pelatih yang berpotensi dan kalau nanti berjalan kita bisa fasilitasi mereka untuk bisa melatih di Diklat dan Akademi Persib. Sementara perekrutan agar ada pengurus dari 36 PS masuk di PT PBB hanya sebagai perwakilan saja yang sifatnya independen,” katanya memaparkan.

Proses menuju kolaborasi 36 PS dengan PT PBB baru bisa berjalan lagi. Sebelumnya, sempat tertunda beberapa bulan setelah pertemuan pertama kedua belah pihak pada Agustus 2020.

“Kita berharap, pada bulan Februari nanti seluruhnya sudah mendapat jawaban dan selesai dengan beberapa kesepakatan. Terutama, soal pembinaan pemain di kelompok usia. Dalam pertemuan ini kami pun sudah menampung aspirasi dari 36 PS, untuk selanjutnya kita simpan sambil menunggu pada bulan depan nanti seperti apa hasilnya,” katanya memungkasi.

Medio Agustus 2020, silang pendapat 36 PS dengan PT PBB meletup lagi. Perselisihan masih tetap dengan persoalan lama terkait kontribusi PT PBB terhadap 36 eks anggotanya setelah 13 tahun berubah status menjadi klub profesional.

Persoalan meletup lantaran ada klausul kesepakatan di awal pendiriannya yang tidak dijalankan oleh PT PBB sebagaimana mestinya sehingga memantik 36 PS untuk kembali angkat bicara. (*/mb)

Leave a Reply