SPORTJABAR.COM – Pengurus Daerah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Jawa Barat memberikan surat peringatan kepada pihak yang mendirikan bangunan di area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon Lembang Bandung Barat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru MS selaku ketua Pengda Pordasi Jawa Barat, dijelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Pengcab Pordasi Kabupaten Bandung Barat dan masyarakat berkuda Lembang tentang kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dimana bangunan tersebut mengganggu kegiatan olahraga berkuda di lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon.
Dengan alasan itu, Pengda Pordasi Jabar mengingatkan kepada pihak yang sedang dan akan membangun di lahan lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.
Apabila tidak mengindahkan surat peringatan bernomor 35/Pemb/PRD-JB/1/2020 tersebut, maka pihak Pordasi dan masyarakat berkuda Lembang akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Pengda Pordasi Jabar telah membentuk tim penataan dan pengelolaan lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Tim tersebut dibentuk untuk mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan dan pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Bandung Barat dan dalam rangka penataan serta pengelolaan lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon, Lembang.
Jejen Rusyana Diyan ditunjuk selaku ketua tim , didampingi H. MAS Alex Asmasoebrata sebagai wakil ketua , serta Martono selaku sekretaris.
Tim yang ditetapkan pada 28 Desember 2019 ini beranggotakan Dr. H. Absar Kartabrata, DH MH, Imet Rahmat SH, H. Ondi, Anda Sukarya, Imas, Tabrani Saddak, Atik, Asum.
Alex Asmasoebrata sangat menyesalkan tindakan pihak yang mendirikan bangunan yang diduga merupakan bangunan komersial di area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon.
“Lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon telah melahirkan joki dan kuda berprestasi sejak awal tahun delapan puluhan. Kuda yang berlatih di sini datang dari berbagai daerah di Indonesia, ” ujar Alex, Rabu (8/1/2020) di Bandung.
Karena itu dia sangat menyayangkan jika lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon tidak bisa lagi digunakan sebagai tempat latihan akibat berdirinya bangunan komersial di area tersebut.
Alex mengakui area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon memang bukan milik Pordasi. Namun Pordasi telah ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan lapangan Pacuan Kuda ini.
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 426.23/SK.163-Diparda / 1995. yang ditetapkan di Soreang pada 12 Mei 1995.
Pada ketetapan poin kedua SK tersebut tertulis ” Menunjuk Pordasi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Lapangan Pacuan Kuda Cikidang-Lembang yang terletak di atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Bandung”.
Alex yang mengaku mendapat dukungan dari Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, mengatakan telah bertemu dengan pihak yang akan mendirikan bangunan di area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon sekaligus menyampaikan keberatan.
Tapi sepertinya tidak digubris, pasalnya pembangunan yang berlangsung sejak Desember tahun lalu berjalan terus.
“Kalau pembangunan masih terus berlanjut kami akan laporkan oknum tersebut ke PROPAM dan Kapolri selaku atasannya,” tandasnya. (*)