SPORTSJABAR-Panitia disiplin Piala Presiden 2022 telah menjatuhkan vonis kepada Persib atas tiga pelanggaran disiplin yang terjadi pada pertandingan Persib kontra Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA),17 Juni 2022.
Persib dilarang menggelar pertandingan di Stadion GBLA serta tidak boleh menghadirkan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022. Selain itu juga dikenai sanksi denda uang total sebesar Rp95 juta.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang panitia disiplin Piala Presiden 2022 yang dipimpin Irjen Pol. (Purn) Drs.Erwin TPL Tobing selaku ketua pada Jumat, 24 Juni 2022.
Panitia Pelaksana lokal Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C dianggap melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang yaitu suporter Persib Bandung,
diakibatkan oleh suporter yang berdesak-desakan memaksa masuk stadion saat pertandingan berlangsung .
Hukuman dijatuhkan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan
terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Merujuk kepada pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 73 Kode
Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo
pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018,maka:
Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal
Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora
Bandung Lautan Api, Bandung, serta dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.
Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal
Persib Bandung) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
Pelanggaran disiplin kedua dijatuhkan kepada klub Persib terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton.
Persib melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, karena terjadi tindakan dari penonton menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya Surabaya Andhika Ramadhani saat akan dilakukan tendangan bebas dari Tim Persib Bandung ke arah gawang Tim Persebaya Surabaya.
Merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pelanggaran disiplin ketiga dilakukan klub Persib juga terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton.
Persib melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 karena terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah banyak pada area Tribun Utara, Timur, dan Selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di Tribun Utara bagian Barat Laut.
Merujuk kepada pasal 42 ayat 4 (b) point (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala
Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung didenda sebesar Rp40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah).
Panitia disiplin menegaskan pengulangan terhadap tiga pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding.(*)