DCDC Pengadilan Musik Virtual:Feel Koplo,Bikin Dangdut Naik Kelas

Posted by
Bagikan kiriman ini

SPORTSJABAR-Gara-gara Feel Koplo,dua anak muda Maulfi Ikhsan dan Tendi Ahmad diseret ke persidangan DCDC Pengadilan Musik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam sidang yang digelar secara virtual Jumat,18 Juni 2021 di www.djarumcoklat.com
.

Namun berbeda dengan pil koplo yang berkonotasi negatif,Feel Koplo adalah nama grup musik yang pada Maret 2021 telah melahirkan karya kreatif berupa mini album berjudul “A Culture A 6”.

Dua anak muda asal Bandung ini disidang di DCDC Pengadilan Musik Virtual untuk
mempertanggung jawabkan karya terbaru mereka dihadapan perangkat pengadilan.

Mereka diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Kursi Pembela ditempati oleh Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Pengadilan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan jalannya persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera.

Budi Dalton langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan terkait konsep Feel Koplo dan mengapa pilih dangdut.

Maulfi Ikhsan awalnya mengaku gemas melihat fenomena musik dangdut yang masih dianggap musik untuk kalangan bawah dan berkesan kampungan.

“Berangkat dari kegelisahan itulah maka kami sepakat membentuk Feel Koplo yang mencoba bereksplorasi memainkan dangdut yang dikemas secara elektronik.Nama koplo kami ambil untuk euforianya.Kami ingin memberi varian baru musik dangdut,”ujar Ikhsan.

Resmi berdiri di Bandung pada 2018,Feel Koplo mengawali karir bermusik dengan tampil di sebuah acara perayaan malam Halloween di Bandung.Mereka berdua mencoba meramu musik pop Indonesia yang diremix dengan musik dangdut.

Di akhir tahun 2020 Feel Koplo merilis single perdana yang berjudul “Akulturasik”. Pada bulan Maret 2021 mereka akhirnya meluncurkan mini-album perdananya berjudul “A Culture A 6”. Rilisan ini berisikan enam lagu di dalamnya.

Selain tiga nomor orisinal seperti ‘Alkulturasik’, ‘Angin Berderu Kencang’, dan juga ‘Hura- Haru’, Feel Koplo melengkapi mini albumnya dengan tiga official remix yaitu ‘Gurita Kota’ milik The Panturas, ‘Hari Untukmu’ milik Roket Rockers, dan juga ‘Berdiri Teman’ lagu jagoan dari Closehead.

Pidi Baiq penasaran dengan konsep lagu Hura-Haru yang video klipnya ditampilkan di persidangan.

Ikhsan menjelaskan lagu Hura-Haru merupakan penggambaran dari kegiatan yang umumnya dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Ada tiga kegiatan yang biasa kita jalani dalam sehari yaitu kerja, istirahat, dan hiburan.Ini adalah potret keseharian masyarakat,”jelas Ikhsan.

Pada persidangan ini Feel Koplo juga menghadirkan Kiwil,salah satu tim kreatif sebagai saksi meringankan.Ikhsan dan Tendi juga ditantang tampil menyajikan lagu secara spontan.

Setelah melewati jalannya persidangan yang seru,Man Jasad sebagai hakim menyatakan Feel Koplo divonis bebas dengan syarat harus terus berkarya.

Ikhsan merasa lega seusai diadili dalam DCDC Pengadilan Musik.Diakuinya sebelum mulai memang tegang,karena sering melihat musisi-musisi yang diadili di sini.

“Tapi setelah beres lega banget, dan merasa bangga juga pada akhirnya bisa masuk Pengadilan Musik.Hal ini sudah sejak lama kita inginkan, akhirnya terjadi hari ini, terimakasih banget,”ujarnya.

Menurut Ikhsan kehadiran mereka di Pengadilan Musik merupakan pembuktian bahwa Feel Koplo sudah bisa merilis karya sendiri, setelah sebelumnya cuma meremix lagu orang.

Ia bangga sekarang akhirnya bisa tampil membawakan lagu original.Meskipun cuma mini album, tapi tetap hasil karya sendiri.

Ikhsan menambahkan sebenarnya rencana untuk merilis lagu sendiri itu sudah dari 2019. Cuma tertunda karena pada saat itu kegiatan Feel Koplo di panggung offline lumayan padat.

“Berkah pandemi juga kita punya banyak waktu untuk di rumah.Jadinya kita pergunakan masa pandemi ini untuk berkarya,”jelasnya.

Mini album Feel Koplo berisi enam lagu,tiga original dan tiga remix.Ia menjelaskan hal itu memang disengaja karena Feel Koplo identik dengan remix.

“Mungkin kalau misalkan full lagu sendiri audience atau pendengar kita bakal kaget,terus kita juga tak mau menghilangkan identitas kita.Jadi sampai kapan pun juga kayaknya bakal dicampur,lagu sendiri sama remix,”papar Ikhsan.

Sementara itu Galuh Nuramadani Putri dari Atap Promotion selaku even organizer mengatakan sejauh ini program DCDC Pengadilan Musik dalam masa pandemi ini masih akan berlangsung secara virtual.

“Karena masih beradaptasi ataupun mengikuti peraturan dan juga keadaan kondisi kita yang ada di Indonesia saat ini.Hanya sebisa mungkin kita akan tetap terus beraktivitas dan juga berkarya agar teman-teman musisi atau pun dari vendor yang lainya juga masih tetap bisa beraktivitas,”papar Galuh.

Ia menambahkan event DCDC Pengadilan Musik digelar mengikuti protokol kesehatan seperti yang ditentukan pemerintah.Selain itu para talent yang hadir diminta untuk memastikan tidak ada yang bergejala apalagi positif Covid-19.

“Kalaupun ada kita pasti akan langsung ganti talent atau kita ubah konsep.Untuk tim sendiri kita rutin untuk cek Covid sendiri setiap dua minggu sekali. Apalagi kalau ada program-program seperti ini pasti protokol kesehatan selalu nomor satu,”tuturnya.

Galuh mengatakan DCDC Pengadilan Musik sesuai jadwal akan kembali digelar bulan depan,hanya memang tanggal pelaksanaan dan siapa terdakwanya masih dirahasiakan.

“Masih kita diskusikan.Bocorannya yang pasti terdakwanya musisi,dan mereka pasti punya karya-karya terbaru yang bisa menginspirasi coklat friends ataupun teman- teman yang menontonnya,”tandas Galuh.(BUDI)

Leave a Reply