Kepengurusan KONI Jabar Cacat Hukum,BAORI Minta KONI Pusat Tunjuk Pelaksana Tugas KONI Jabar untuk Gelar Musprovlub

Posted by
Bagikan kiriman ini

SPORTJABAR.COM- Polemik terkait keabsahan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sebagai ketua umum KONI Jawa Barat 2018-2022 memasuki babak baru, menyusul keluarnya putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang salah satunya menyatakan Musyawarah Provinsi KONI Jabar 12-14 September 2018 cacat hukum.

BAORI dalam putusan yang diterbitkan 22 November 2018 juga menyatakan KONI Pusat dan KONI Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Undang Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Itu adalah dua dari 12 poin putusan BAORI atas gugatan yang dilayangkan empat cabang olahraga dan satu badan fungsional terhadap keabsahan kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin di KONI Jabar dalam statusnya sebagai tentara aktif sekaligus pejabat publik di Kementrian Pertahanan.

Pemohon menilai, KONI Pusat maupun KONI Jabar tidak menaati Undang Undang No 3 /2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 40 yang menyatakan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Keempat Pengurus Provinsi cabor yang melayangkan gugatan itu adalah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jabar, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jabar,Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar,Wushu Indonesia (WI) Jabar. Sementara satu badan fungsional adalah Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar.

“BAORI telah memutuskan adanya pelanggaran Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), tentang larangan pejabat publik atau pejabat struktural aktif tidak boleh menjabat sebagai ketua KONI. Jadi kalau masih tentara aktif itu melanggar,” jelas kuasa hukum pemohon yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji (FJN),Hotma Agus Sihombing di Hotel Bidakara Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (23/11/2018)

Menurut Agus Sihombing,putusan BAORI juga menyebutkan bahwa SK KONI Pusat nomor 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum

Artinya,lanjut Agus SK ini yang dipakai untuk melaksanakan Musprov beberapa waktu lalu oleh KONI Jawa Barat, produk yang dihasilkan berdasarkan SK 13 tahun 2017 batal demi hukum atau cacat hukum karena tidak berkekuatan hukum.

“Kami mengimbau agar KONI Pusat segera menerbitkan SK Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KONI Jawa Barat untuk segera melaksanakan Musprovlub sesuai putusan BAORI,”ujarnya.

Leave a Reply