Mentahkan Putusan BAORI,KONI Pusat Tegaskan Dukungan Untuk Ahmad Saefudin

Posted by
Bagikan kiriman ini

SPORTJABAR.COM-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mementahkan keputusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018,sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan KONI Jabar 2018-2022 dibawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sah dan sudah sesuai dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 87 tahun 2018.

Penjelasan terkait hal tersebut dipaparkan dalam surat jawaban dari KONI Pusat bernomor 2303A/UMM/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman,dijelaskan bahwa kepengurusan BAORI dibawah pimpinan Sudirman dinilai tidak sah karena menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI tahun 2017.

Salah satu penyimpangan yang dilakukan yakni dari sisi jumlah anggota BAORI yang melebihi ketentuan AD/ART berjumlah 7 orang.

KONI Pusat menyebutkan telah mencabut mandat yang diberikan kepada Sudirman pada Musornaslub KONI Pusat, 23 November 2018.

Ketua Bidang Hukum KONI Jabar, Irwan Indrapraja mengatakan berdasarkan surat tersebut,maka semua keputusan BAORI dibawah pimpinan Sudirman pun dianggap cacat hukum dan bisa dikesampingkan.

“Salah satunya terkait sengketa kepengurusan KONI Jabar yang digugat lima cabang olahraga,” ujar Irwan saat konperensi pers di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (26/11/2018).

Melalui keputusan dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018, BAORI menyatakan kepengurusan KONI Jabar pimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin cacat hukum.

Menurut Irwan,permohonan gugatan dari lima cabang olahraga di Jabar tersebut diantaranya mempermasalahkan legalitas dari kepengurusan KONI Jabar dan mempersoalkan terkait rangkap jabatan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar sekaligus menjabat Kepala Puslitbang Sumdahan Kemenhan RI.

Berdasarkan putusan BAORI tanggal 22 November 2018 tersebut, persoalan rangkap jabatan tersebut tidak menjadi pertimbangan BAORI.

“Jadi yang diputus mengenai legalitas keabsahan SK KONI Pusat terkait kepengurusan KONI Jabar.Pada poin kelima surat ini disebutkan kepengurusan KONI Jabar sudah sesuai dengan SK yang dikeluarkan dan sudah dilantik. Jadi sah,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua I KONI Jabar, M Budhiana mengaku surat jawaban dari KONI Pusat tersebut sudah ditembuskan langsung kepada Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar.

Pihaknya berharap ada kepastian sikap dari pihak eksekutif dan legislatif di Provinsi Jabar terkait kelanjutan pembinaan olahraga prestasi melalui KONI Jabar.

“Karena banyak agenda besar yang akan kita jalani,salah satunya babak kualifikasi PON 2020. Kita hanya berharap, tidak terjadi lagi polemik di jabar sehingga bisa menghadirkan pembinaan olahraha yang lebih baik untuk mencapai prestasi pada PON 2020 di Papua,” tandas Budhiana.(BUDI)

Leave a Reply